Senin, 14 April 2008

PERATURAN PEMERINTAH NO.25 TAHUN 1996

Belakangan ini kita dapat menyaksikan beberapa kasus kejahatan yang terjadi sebagian besar diakibatkan adanya pengaruh minuman keras atau sejenisnya, dampak yang diakibatkan oleh zat yang disebut ethyl alcohol yang sekarang ini banyak di konsumsi oleh kalangan remaja yang berakibat pada penyalahgunaan pemakaian dan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah belakangan ini adalah dengan cara memonitor semua kegiatan pendistribusian minuman atau makanan yang mengandung alcohol khususnya yang berkadar besar

Dalam hal inipun pemerintah kembali mengeluarkan peraturan-peraturan yang sekiranya dapat memonitor kegiatan pemasarannya.berikut ini adalah contoh peraturan pemerintah yang mengatur segala bentuk izin penggunaan barang yang mengunakan cukai termasuk barang yang mengandung ethyl alcohol.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pemberian izin dan pencabutan
Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3613).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang
mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan
Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor
Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan
yang merupakan bagian daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam
kemasan untuk penjualan eceran.
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan
merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang
Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan
untuk disalurkan, dijual, atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang
dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya ratarata
tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.
Pasal 3
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol; atau
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang
dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.
BAB II
PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau
orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat
usaha;
b. Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol
kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk
permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung
Etil Alkohol.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi ketentuan:
a. Untuk Pabrik:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat
Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat
Penjual Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
b. Untuk Tempat Penyimpanan:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat
Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan
atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
d. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol:
1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah
sakit;
2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat
Penyimpanan;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan
keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang
Kena Cukai dan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku
selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk
jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.
BAB III
PENCABUTAN IZIN
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan
(2) tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang
pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14
ayat (3) Undang-undang;
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan
Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai :
a. dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut,
terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat
keputusan pencabutan izin.
(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau
Tempat Penyimpanan tersebut.
Pasal 10
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan
pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2
April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UMUM
1. Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil
Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Importir Barang Kena
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang,
mempunyai tujuan:
a. untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan peng-awasan terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan dan Importir, yang
melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan peredaran Barang Kena
Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai
serta pengawasan terhadap Pengusaha Te mpat Penjualan Eceran Etil
Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mempunyai
dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan tertib
sosial, walaupun terhadap Barang Kena Cukai tersebut telah dilunasi
cukainya.
b. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi
Pengusaha Barang Kena Cukai.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan jenis-jenis izin yang diperlukan bagi
badan hukum atau orang pribadi yang bergerak dibidang pengusahaan Barang
Kena Cukai, yang wajib memerlukan izin dari Menteri Keuangan yaitu:
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol.
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
Izin tersebut diatas, masing- masing diberikan hak tersendiri berdasarkan bidang
usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.
3. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, izin usaha
dapat dicabut. Pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah
maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam hal ini
Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan
terhadap bahan dan/atau Barang Kena Cukai yang berada ditempat usaha,
khususnya yang masih terutang cukai. Bagi pengusaha adalah kewajiban untuk
melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan
barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau
memusnahkannya.
4. Izin yang diberikan Menteri Keuangan sama sekali tidak mengurangi izin- izin dari
instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya
masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam
kaitannnya dengan undang-undang adalah dibidang pengamanan hakhak
negara dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan
pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak
negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh
karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri Keuangan sesuai dengan
lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara
dan pengawasan Barang Kena Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak
berbentuk badan hukum, izin usaha diberikan kepada orang pribadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Izin Usaha Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung
Etil Alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik dari
Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga
pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih
diperketat dengan membatasi masa berlaku izin tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
huruf b
1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa
usaha menghasilkan Barang Kena Cukai di Pabrik sama
sekali terhenti; atau untuk Tempat Penyimpanan dan
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di
tempat-tempat usaha tersebut; atau untuk importir
Barang Kena Cukai adalah tidak adanya kegiatan
mengimpor Barang Kena Cukai.
2. Pengertian selama "satu tahun" yaitu periode dua belas
bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan
terakhir dilakukan pengusaha.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga
disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan
perluasan kapasitas terpasng atau perbaikan mesin/peralatan penghasil
Barang Kena Cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan Pengusaha
Barang Kena Pajak (force majeur), maka pencabutan izin usaha
dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar
kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang
ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3630.