Sabtu, 19 April 2008

PENDAFTARAN DAN AKUMULASI BIAYA DI NHI BANDUNG


JADWAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU


KETERANGAN

GELOMBANG

I

II

III

1. PENDAFTARAN

1 Mar - 12 Juni 08

13 Jui-17 Juli 08

19 Jul-22 Agt 08

2. UJIAN TULIS & INTERVIEW

13 Juni 2008

18 Juli 2008

23 Agt 2008

3. PENGUMUMAN

19 Juni 2008

24 Juli 2008

26 Agt 2008

4. REGISTRASI

19 Juni-18 Juli 08

24 Jui-23 Agt 08

26 Agt-5 Sep 08

5. PDSP / OSPEK

8-12 September 2008

6. PERKULIAHAN

15 September 08

KETERANGAN


Jadwal Penerimaan untuk Gelombang II & III bersifat Tentatif, sewaktu-waktu bisa berubah

Syarat-syarat Pendaftaran


Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru:

1. Membayar biaya pendaftaran Rp. 150.000,-

2. Mengisi Formulir pendaftaran

3. Pas foto terbaru 3 (tiga) buah ukuran 3 x 4 Cm

4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter

5. Foto copy ktp 1 lembar

Petunjuk Penyerahan MAP Formulir Pendaftaran :

Seluruh persyaratan dan kelengkapan pendaftaran dimasukan pada map warna :

* Merah : Untuk yang memilih program studi Rooms Division

* Biru : Untuk yang memilih program studi Food & Beverage Service

* Hijau : Untuk yang memilih program studi Food Production-Kitchen

* Merah Muda : Untuk yang memilih program studi Food Production-Pastry

Persyaratan Registrasi / Pada saat di nyatakan lulus seleksi

1. Menyerahkan Kartu Ujian Masuk AKPAR NHI

2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 10.900.000 atau

membayar Angsuran I Rp. 6.540.000 / 60% dari biaya pendidikan

3. Menyerahkan foto copy ijazah/STTB/Tanda Lulus yang disahkan oleh pejabat yang

berwenang sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Menyerahkan foto copy akte kelahiran


Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru


Ujian penerimaan mahasiswa baru terdiri dari :

1. Ujian Tertulis Bahasa Inggris

2. Interview / Wawancara

Ujian tertulis bahasa Inggris terdiri dari 100 soal seputar pengetahuan bahasa inggris sedangkan materi Interview / wawancara mengenai kemampuan berbahasa inggris secara aktif dan kemampuan potensial. Penilaian interview meliputi juga Kesopanan, kerapihan, keramahan, sikap dan perilaku.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian:

1. Pada saat ujian, para calon mahasiswa diwajibkan membawa Pinsil 2B, balpoin warna hitam, alat tulis lainnya dan papan menulis (writing pad).

2. Kartu Tanda Peserta Ujian agar selalu dibawa pada saat mengikuti ujian dan disimpan untuk ditunjukan pada saat registrasi (setelah dinyatakan lulus).

3. Kartu Peserta Ujian yang hilang dapat dimintakan salinannya di Sekertariat pendaftaran dengan membayar biaya administrasi.


Biaya Pendidikan


Biaya Pendidikan untuk tahun akademik 2008/2009 sebesar Rp. 10.900.000.-

Biaya tersebut meliputi :

1. Uang Kuliah

2. Seragam teori, praktik, olah raga, PDSP, PKL

3. Bahan praktik mahasiswa di kampus

4. Buku diktat perkuliahan

5. Makan selama kegiatan perkulihan

6. Kunjungan industri pariwisata

7. Asuransi mahasiswa

8. Pelayanan Binatu seragam mahasiswa

9. Pengurusan praktik kerja

10. Kegiatan ekstra kulikuler

Ketentuan pembayaran registrasi :

60% pada saat Registrasi Awal / Rp. 6.540.000,-

20% pada bulan Oktober / 2.180.000,-

20% pada bulan November / 2.180.000,-


KAPASITAS PENERIMAAN MAHASISWA BARU


JURUSAN

KAPASITAS

* D-I & D-II ROOM DIVISION

60 MHS

* D-I & D-II FOOD & BEVERAGE SERVICE

60 MHS

* D-I & D-II FOOD PRODUCTION (KITCHEN)

60 MHS

* D-I & D-II FOOD PRODUCTION (PASTRY)

60 MHS

TOTAL PENERIMAAN MHS BARU

230 MHS


PERKIRAAN TOTAL BIAYA PENDIDIKAN


PERKIRAAN BIAYA PENDIDIKAN D1

BIAYA

- Tahun Ke I 10,900,000
- Wisuda 900,000
TOTAL 11,800,000

PERKIRAAN BIAYA PENDIDIKAN D2

BIAYA

- Tahun Ke I 10,900,000
- Tahun Ke II 10,400,000
- Wisuda 1,000,000
TOTAL 22,300,000

PERKIRAAN BIAYA PENDIDIKAN D3

BIAYA

- Tahun Ke I 10,900,000
- Tahun Ke II 10,400,000
- Tahun Ke III 9,900,000
- Wisuda 1,000,000
TOTAL 32,200,000

Biaya tersebut belum termasuk biaya PKL (praktik kerja lapang), apabila PKL di luar negeri atau diluar Bandung atau diluar domisili mahasiswa maka transportasi, akomodasi dan yang lainnya ditanggung oleh mahasiswa, tetapi apabila mahasiswa PKL dekat tempat tinggal, misalnya tempat tinggal di Jakarta dan PKL di Jakarta maka biaya yang dikeluarkan adalah transportasi dari rumah ke hotel saja.


PERKIRAAN BIAYA HIDUP LOKAL


Perkiraan Biaya Hidup Lokal : Perbulan (Rp.) Pertahun (Rp.)
Data diperoleh pada bulan Januari 2008 Biaya

Sewa tempat tinggal di sekitar Lingkungan kampus :

- 3 x 3 (keadaan kosong) 300,000 3,000,000
- 3 x 3 (tempat tidur+lemari pakaian) 400,000 4,000,000
- 3 x 3 (tempat tidur+lemari+kamar mandi ) 500,000 5,000,000
Makan [(@ Rp.7.000 - 8.000) sehari 2 kali] 496,000 5,952,000

Sumber : http://www.akparnhi.ac.id

Senin, 14 April 2008

Sex With An Alligator


Bahan :
1/2 oz Raspberry Liqueur
1 oz Melon Liqueur
2 oz Sweet and Sour Mix
1/4 oz Jägermeister

Cara membuat :
Masukkan Melon Liqueur dan campuran minuman yang manis dan yang asam (sweet and sour mix) kedalam shaker yang berisi potongan es. Kocok dan tuangkan kedalam gelas martini. Masukkan Raspberry Liqueur dibagian bawah gelas dan jagermeister di atasnya. Dan anda akan dapat melihat 3 lapisan minuman.

APPLE MARTINI



Bahan :
1 oz Vodka
1 oz Sour Apple Pucker
1 oz Apple Juice

Cara Membuat
Masukkan semua bahan ke dalam shaker dicampur dengan es. Kocok dan tuangkan ke dalam gelas martini. Anda dapat menambahkan potongan buah cherry kedalam minuman ini.

PERATURAN PEMERINTAH NO.25 TAHUN 1996

Belakangan ini kita dapat menyaksikan beberapa kasus kejahatan yang terjadi sebagian besar diakibatkan adanya pengaruh minuman keras atau sejenisnya, dampak yang diakibatkan oleh zat yang disebut ethyl alcohol yang sekarang ini banyak di konsumsi oleh kalangan remaja yang berakibat pada penyalahgunaan pemakaian dan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah belakangan ini adalah dengan cara memonitor semua kegiatan pendistribusian minuman atau makanan yang mengandung alcohol khususnya yang berkadar besar

Dalam hal inipun pemerintah kembali mengeluarkan peraturan-peraturan yang sekiranya dapat memonitor kegiatan pemasarannya.berikut ini adalah contoh peraturan pemerintah yang mengatur segala bentuk izin penggunaan barang yang mengunakan cukai termasuk barang yang mengandung ethyl alcohol.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pemberian izin dan pencabutan
Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3613).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang
mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan
Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor
Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan
yang merupakan bagian daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam
kemasan untuk penjualan eceran.
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan
merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang
Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan
untuk disalurkan, dijual, atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang
dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya ratarata
tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.
Pasal 3
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol; atau
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang
dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.
BAB II
PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau
orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat
usaha;
b. Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol
kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk
permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung
Etil Alkohol.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi ketentuan:
a. Untuk Pabrik:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat
Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat
Penjual Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
b. Untuk Tempat Penyimpanan:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat
Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan
atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
d. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol:
1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah
sakit;
2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat
Penyimpanan;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan
keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang
Kena Cukai dan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku
selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk
jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.
BAB III
PENCABUTAN IZIN
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan
(2) tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang
pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14
ayat (3) Undang-undang;
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan
Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai :
a. dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut,
terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat
keputusan pencabutan izin.
(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau
Tempat Penyimpanan tersebut.
Pasal 10
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan
pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2
April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UMUM
1. Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil
Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Importir Barang Kena
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang,
mempunyai tujuan:
a. untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan peng-awasan terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan dan Importir, yang
melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan peredaran Barang Kena
Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai
serta pengawasan terhadap Pengusaha Te mpat Penjualan Eceran Etil
Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mempunyai
dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan tertib
sosial, walaupun terhadap Barang Kena Cukai tersebut telah dilunasi
cukainya.
b. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi
Pengusaha Barang Kena Cukai.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan jenis-jenis izin yang diperlukan bagi
badan hukum atau orang pribadi yang bergerak dibidang pengusahaan Barang
Kena Cukai, yang wajib memerlukan izin dari Menteri Keuangan yaitu:
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol.
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
Izin tersebut diatas, masing- masing diberikan hak tersendiri berdasarkan bidang
usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.
3. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, izin usaha
dapat dicabut. Pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah
maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam hal ini
Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan
terhadap bahan dan/atau Barang Kena Cukai yang berada ditempat usaha,
khususnya yang masih terutang cukai. Bagi pengusaha adalah kewajiban untuk
melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan
barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau
memusnahkannya.
4. Izin yang diberikan Menteri Keuangan sama sekali tidak mengurangi izin- izin dari
instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya
masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam
kaitannnya dengan undang-undang adalah dibidang pengamanan hakhak
negara dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan
pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak
negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh
karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri Keuangan sesuai dengan
lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara
dan pengawasan Barang Kena Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak
berbentuk badan hukum, izin usaha diberikan kepada orang pribadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Izin Usaha Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung
Etil Alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik dari
Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga
pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih
diperketat dengan membatasi masa berlaku izin tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
huruf b
1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa
usaha menghasilkan Barang Kena Cukai di Pabrik sama
sekali terhenti; atau untuk Tempat Penyimpanan dan
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di
tempat-tempat usaha tersebut; atau untuk importir
Barang Kena Cukai adalah tidak adanya kegiatan
mengimpor Barang Kena Cukai.
2. Pengertian selama "satu tahun" yaitu periode dua belas
bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan
terakhir dilakukan pengusaha.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga
disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan
perluasan kapasitas terpasng atau perbaikan mesin/peralatan penghasil
Barang Kena Cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan Pengusaha
Barang Kena Pajak (force majeur), maka pencabutan izin usaha
dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar
kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang
ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3630.

Sabtu, 12 April 2008

OBAT KONYOL


Buat anda yang merasa kurang PD dengan apa yang anda miliki saat ini anda tidak perlu khawatir, karena baru-baru ini para ilmuan dalam bidang ilmu kedokteran telah menemukan penemuan baru yang telah teruji secara klinis dan dapat mengatasi berbagai macam keluhan ataupun yang penyakit yang anda derita.
Telah beredar

***GANTENGIN***

obat baru yang telah di formulasikan secara benar dan teruji secara klinis dan dipercaya dapat mengobati berbagai penyakit seperti :
- Muka Pecah-pecah
- Kurang Ganteng
- Minder
- Muke Gile
- Muke Jauh
- Mempertahankan Kegantengan
- Dll
Dapatkan segera dengan harga terjangkau dan tentunya hanya bisa anda dapatkan di toko-toko terdekat dalam mimpi anda.
HAHAHAHAHAHAHAHAHAhAhAHAHAHAHAHA

Gambar Disadur dari : cuver.wordpress.com


CERITA LUCU


Bahaya Minuman Keras - Indonesia

Seorang turis masuk ke dalam bar lokal untuk minum-minum. Di dalam bar tersebut, ia tertarik ketika melihat tulisan "BIR & WHISKY GRATIS" dan bertanya kepada bartender.

"Oh itu", ujar bartender "Untuk mendapatkannya anda harus berhasil melalui 3 test yang sampai saat ini tak seorangpun bisa melakukan ketiga-tiganya".

"Tes apa saja? "

"Pertama, anda harus menghabiskan 1 gallon air cabe mexico yang luar biasa pedasnya" kata bartender sambil menunjuk ke tong yang ada di ujung meja bar. "Kedua, di belakang bar ini ada seekor buaya dan anda harus bisa mencabut giginya yang sakit" "Ketiga, di lantai atas ada seorang wanita yang tak seorangpun pria di kota ini mampu membuatnya orgasme, anda harus bisa melakukannya".

"Wah...sulit sekali.....tak seorangpun bisa" sang turis pun
mengurungkan niatnya dan akhirnya membeli beberapa botol whisky. Setelah beberapa botol habis diteguknya, akal sehatnya mulai berkurang, berkurang dan berkurang sampai akhirnya ia berkata "Bartender ! Saya akan lakukan !" Diambilnya air cabe mexico dan ditenggaknya sampai habis. Kemudian, dengan muka merah dan bercucuran air mata, ia pergi ke belakang bar.

Segera terdengar suara raungan buaya yang semakin lama semakin keras dan akhirnya senyap. Pengunjung bar lainnya menunggu dengan cemas.

Tiba-tiba pintu belakang bar terbuka dan tampaklah si jagoan kita, dengan baju dan celana robek-robek, tubuh kotor dan luka berdarah, tapi wajahnya penuh senyum kemenangan.

Diiringi pandangan takjub para pengunjung bar, ia, dengan langkah maboknya, berjalan terhuyung-huyung menghampiri meja bartender dan menggebrak meja; "Sekarang, tunjukkan padaku, kamar wanita yang perlu dicabut giginya itu !!!"

BARTENDER DAN PEMABUK

Suatu kali seorang yang mabuk masuk melalui pintu depan sebuah bar. Bartender menyetopnya "Anda sudah mabuk, anda nggak boleh minum lagi di sini" Si pemabuk kemudian keluar dan masuk lagi lewat pintu samping. Bartender itu memergokinya lagi "Anda tidak boleh minum lagi. Perlukah saya panggilkan taksi..."
Si pemabuk keluar tetapi masuk lagi lewat pintu belakang. Bartender yang sama mengetahuinya dan dengan agak berang mengatakan, "Kalau anda masuk lagi, saya akan panggilkan taksi atau polisi"
Si pemabuk terkejut, "Lho kamu koq bisa kerja di banyak bar sih...?!"

HISTORY OF COOCKTAIL


Apa sih koktail? Mungkin bagi sebagian orang yang sering pergi ke club atau sering berlama-lama di bar pasti dengan mudah dapat menjawabnya, namun sebenarnya banyak hal yang membuat ini lebih menarik untuk dibahas dan salah satunya adalah sejarah keberadaannya sendiri. Koktail sebenarnya merupakan sebuah seni mencampur minuman. Namun anda harus ingat tidak semua jenis minuman yang dicampur dapat dikategorikan koktail. Koktail biasanya mengandung satu atau beberapa jenis minuman keras dan dicampur satu atau beberapa minuman lain seperti air sari buah, madu, susu, cream atau bisa juga rempah-rempah.

Koktail menjadi sangat terkenal setelah penjualan alkohol dilarang di Amerika. Selama masa ini seni mencampur minuman keras ini berkembang menjadi topeng untuk menutupi penjualan alkohol secara ilegal. Bartender di kedai minuman akan membuat ramuan dengan mencampur berbagai bahan minuman beralkohol dan yang tidak beralkohol. Di tahun 1930, setelah larangan penjualan minuman keras dicabut, keahlian ini semakin berkembang luas di bar-bar legal dan menjadikan ini masa keemasan bagi koktail,. Salah satu koktail tertua yang terkenal dengan nama cognac dengan dasar sazerac, tercatat dengan label 1850s New Orleans. Yang artinya sama saja dengan minuman ini berumur 70 tahun lebih dulu ada daripada masa pelarangan penjualan minuman keras ini berakhir.

Sampai tahun 1970, koktails yang dibuat sebagian besar bahan utamanya dicampur dengan gin, whiskey atau rum dan hany sedikit yang menggunakan vodka. Namun mulai dari tahun 1970, secara dramatis penggunaan vodka meningkat. Dan mulai tahun 1980 vodka menjadi menjadi bahan utama untuk mencampur minuman. Banyak koktail tradisional yang dibuat dengan gin, sebut saja sebagai gimlet, atau martini, tetapi sekarang setelah belajar dari kesalahan diganti dengan vodka. Sedangkan kata “Koktail” yang resmi dikenal sampai sekarang ini berasal dari sebuah tulisan di koran terbitan pada tanggal 13 Mei 1806 edisi “Balance and Columbian Repository, yang di publikasikan di Hudson, New York.

Sumber : FREE!magz

Jumat, 11 April 2008

BARTENDER IN ACTION


Bartender menjadi profesi yang menjadi daya pikat tersendiri bagi pengunjung klub malam maupun kafe. Tak hanya menyuguhkan minuman, bartender juga kerap melempar dan berakrobat dengan shaker atau botol di tangan.
Bartender adalah seni. Ya, seni meracik minuman dan menyuguhkannya dengan atraksi menarik. Atraksi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena itu mereka yang ingin menekuni profesi ini harus memiliki kemauan keras.
Salah satu aksi bartender yang cukup menantang nyali adalah flair. Bartender diharuskan berakrobat dengan botol berselimut api. Memang panas dan kadang tangan pun bisa saja terbakar. Namun bila berhasil, bartender tentunya akan mendapatkan aplaus meriah dari pengunjung.
Bukan cuma itu, masih ada aksi lain yang cukup berisiko. Semuanya memiliki tingkat kesulitan yang terbilang tinggi. "Karena itu, tubuh kadang memar dan luka tertimpa botol. Hal itu sudah biasa, bagi seorang yang biasa melakukannya.
Dan pada dasarnya animo masyarakat sekarang ini banyak yang berminat menjadi seorang bartender,seiring kemajuan zaman pekerjaan ini tidak hanya di dominasi oleh kaum pria saja,bahkan di beberapa tempat ada yang menarik pengunjung dengan mempekerjakan seorang wanita atau biasa disebut dengan bartendress.
Nah sekarang apakaah kalian berminat…….?
Coba saja kalau kalian memang punya nyali…..!!!!

Dont Try This Dimana Aja OK.....>!!!!!

Love is Love

Kalian semua percaya kalau cinta itu bisa dirasakan oleh siapa saja.tua , muda , atau pun anak-anak. atau bahkan miskin atau kaya. itu semua bisa terjadi kalau memang sudah saatnya.

dan pengetehuan tentang cinta itu sendiri rumit dan susah untuk dimengerti. adakalanya membawa kebahagiaan, adakalanya pula membawa kesedihan bahkan malapetaka.

Buat kalian yang percaya akan cinta,jangan lah pernah meragukan dan menyangsikan akan kedahsyatan dari cinta.tetaplah berpegang pada apa yang telah kamu atau kalian percayai karena jika semua itu kalian rasakan hanya setengah-setengah ataupun ragu-ragu jangan harap kedahsyatan itu akan ada dan hinggap pada perjalanan cinta kali.

Love is Love

Kata itulah yang harus selalu kamu simpan dalam lubuk hati sanubari.